Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2014

2936. HUKUM SEORANG BADAL HAJI UNTUK DUA ORANG ATAU LEBIH

PERTANYAAN : Assalamualaikum. Tanya : Bagaimana hukum badal haji untuk 2 orang atau lebih sekaligus dalam sekali haji ?? contoh : si A dan B hajinya dibadali oleh 1 orang dalam sekali masa haji. (2 orang dilakukan oleh 1 orang dalam sekali masa haji) Sekalian dengan ibrotnya. [ Hamzah ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Tidak sah haji kedua orang yang digantikan hanya oleh seorang badal saja dalam satu masa haji. Lihat Majmu' juz 7 ,hal.100 & 138 : (فرع) قال أصحابنا لو استاجر رجلان يحج عنهما فاحرم عنهما معا انعقد إحرامه لنفسه تطوعا ولا ينعقد لواحد منهما لان الاحرام لا ينعقد عن اثنين وليس أحدهما أولي من الآخر ولو أحرم عن أحدهما وعن نفسه معا انعقد إحرامه عن نفسه لان الاحرام عن اثنين لا يجوز وهو أولي من غيره فانعقد هكذا نص عليه الشافعي في الام وتابعه الشيخ أبو حامد والقاضي أبو الطيب والاصحاب Dan ini syarat-syarat menjadi badal / pengganti haji : فرع) قال أصحابنا وشروط الباذل الذى يصح بذله ويجب به الحج أربعة أحدها)أن يكون ممن يصح منه أداء حجة الاسلام بنفسه بأن يكون

2935. HUKUM SHALAWATAN GROUP WANITA YANG DIPIMPIN PRIA

PERTANYAAN : Assalamualaikum, mohon kasih arahan asatidzi, di masyarakat kayaknya lazim seorang ustad menghadiri acara rutinan sholawatan perempuan, ya ikut berbawur (bercampur) dalam satu ruangan dan memimpin sholawatan itu sendiri. Nah gimana itu hukumnya..? [ Busyro Habiby ]. JAWABAN : Hal tersebut di atas boleh kalau cuman berpandangan wajah saja dan aman dari fitnah, karena menurut Imam Al-Asnawiy boleh melihat wajah dan telapak tangan wanita ajnabiyah bila aman dari fitnah. Begitu juga boleh orang perempuan melihat badan laki-laki ajnabiy selain anggota antara pusar dan lutut bila aman dari fitnah. Yang dimaksud fitnah di sini adalah daya tarik yang bisa menyebabkan zina dan perantarannya. [ Ghufron Bkl, Hariz Jaya ]. - Kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab Juz 4 Halaman 484 : (الشرح) حديث جابر رواه أبو داود والبيهقي وفى إسناده ضعف ولكن له شواهد ذكرها البيهقى وغيره ويغنى عنه حديث طارق بن شهاب السابق والاجماع فقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع أن المرأة لا جمعة عليها وقول

2934. HUKUM TARIF JASA PARKIR TIDAK SESUAI KARCIS

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum. Di beberapa tempat parkir umum perkotaan, tarif parkir dalam karcis tertera Rp.1.000, tetapi kenyataannya ketika dibayar 1.000, si tukang parkir ngomel-ngomel, lalu bayar nya 2.000, begitu pula jika membayar 2.000 seharus nya kembali 1.000, tapi kenyataan nya tidak ada kembalian. Pertanyaan nya ialah : Status uang 1.000 itu bagaimana hukum nya, mengingat tarif resmi 1.000, tapi suruh bayar 2.000, jika saja yang memberi 2.000 itu hati nya kurang ikhlas, apakah uang 1.000 itu haram, mengingat itu bukan hak nya si tukang parkir ? [ Eddy Mahesaputra ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Uang yang seribu tersebut hukumnya harom kecuali ada kerelaan dari si pemberi. Wallohu a'lam. [ Ghufron Bkl ]. .ولو أخذ مال غيره بالحياء كان له حكم الغصب فقد قال الغزالي من طلب من غيره مالا في الملاء فدفعه اليه لباعث الحياء فقط لا يملكه ولا يحل له التصرف فيه نهاية المحتاج ٥/١٤٦ 00 0 أى وإن لم يحصل طلب من الآخذ فالمدار على مجرد العلم بأن صاحب المال دفعه

2933. TAFSIR MIMPI SEPUTAR JIMAK

PERTANYAAN : Muhammad Firdaus Al-Banjari Assalamu alaikum.Gimana hukum nya mimpi bercinta dgn suami/istri yg sdh meninggal? JAWABAN : > Rampak Naung  bermimpi bersenggama, akan mendapat apa yang ia cita-citakan , lebih_lebih bila berujung keluar mani, dan mimpi bersenggama dengan istrinya yang telah wafat alamat tidak baik.# انه يجامع زوجاته وكانت ميتة فلاخير فيه ======== Bermimpi bersetubuh ada beberapa macam tafsirannya : رؤيا الجماعوهو على أوجه: فمن رأى أنه يجامع فإنه يدل على حصول مراده، خصوصاً إن أنزل. Bermimpi bersetubuh menunjukkan akan mendapatkan apa yang dicita citakan hususnya yang sampai keluar mani. ومن رأى: أنه جامع رجلاً فإن المفعول ينال من الفاعل خيراً. Bermimpi bersetubuh dengan laki-laki , orang yang disetubuh mendapatkan kebaikan darinya. ومن رأى: أنه جامع زوجته على عادته فإنه يصلها بالبر والخير، وإن كان جماعه معها في الدبر فإنه يطلب أمراً فيه بدعة ولا يحصل له في مطلبه نتيجة ويكون غير محافظ على السنة. Bermimpi bersetubuh dengan istrinya seperti biasa (lewat

2932. NAJISKAH MUNTAHAN BAYI ?

PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum, pertanyaan : Apa hukumnya muntahan bayi yang belum mencapai usia 2 tahun, apakah sama hukumnya seperti muntahan orang dewasa ? [ Ibin Eli ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Muntahan bayi yang belum mencapai usia 2 tahun, sama hukumnya seperti muntahan orang dewasa, najis mutawasithoh. Namun bayi bila selalu muntah, menurut fatwa imam ibnu hajar dimaafkan (dima'fu) kalau menyentuh puting susu ibunya yang masuk dalam mulut si bayi, tidak dima'fu (bila menyentuh bagian) di bawah puting dan di pinggir-pinggirnya susu. Juga tidak dima'fu yang mencium dan yang menyentuh si bayi (bila terkena muntahannya). Tapi ibnu Sholah tidak membedakan puting dan lainnya, dan tidak ada beda ibu dan lainya, bila bayi diyakini mulutnya najis maka dima'fu apa yang disentuh oleh mulut bayi, baik ibunya atau orang yang menggedongnya, puting atau lainya semua dima'fu menurut Ibnu Sholah. [ Rampak Naung ]. فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات ا

2930. BOLEHKAH MAHAR NIKAH BERUPA MAKANAN ?

PERTANYAAN : Assalamu alaikum wr wb. Mau tanya. Saya pernah lihat di TV, ada pernikahan di daerah sekitar Jakarta pernikahan itu, unik sekali karena mahar yang dipinta oleh mempelai wanita berupa 1 truk singkong Dan singkong yang dijadikan mahar itu, dibagi-bagikan untuk tamu undangan juga famili. Menurut sahabat semuanya, apakah mahar berupa singkong yang dibagikan itu hukumnya diperbolehkan atau tidak. ? Terimakasih banyak. [ Sahnes Siti Khadijah ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam warohmatulloh, kesepakatan Madzhab sekawan, Malikiyah, Hanfilah, Hanbaliyah, ataupun Syafi'iyah "Tidak ada ketentuan sedikit dan banyak-nya shodaq (mahar) dalam keabsahan nikah" bahkan meskipun dengan perkara yang tidak ada nilainya seperti sebiji gandum, kecuali dalam kesunahan shodaq (mahar), mereka para Ulama Madzhab berbeda pendapat pendapat. Ulama Hanafiah berpendapat 10 dirham / yang sepadan qimah (harganya) dengan 10 dirham, dan Ulama Madzhab Malikiyah berpendapat 3 dirh

2931. SHALAT DI MASJIDIL-HARAM MAKMUM BOLEH LEBIH DEKAT KE KA'BAH DARIPADA IMAM ?

PERTANYAAN : Assalamu'alaikum war wab. Mohon penjelasannya para kiai and ustadz tentang sholat di harom Mekkah : 1. bagaimana mengennai sholat di masjid harom mekkah itu imam di belakang sedangkan makmum ngadepan yakni lebih dekat ke qiblat ? 2. sahkah jama'ah yang lebih dekat ke qiblat itu ? mohon ta'birnya [ Musyarrofach Putri ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalaam warahmatullaah. Jika ma’mum mendahului (lebih depan/ dekat) ketika di Makkah, menurut pendapat Syafi’iyah, maka tidak sah bagi ma’mum yang mendahului (lebih depan / dekat dari ka’bah) jika (antara imam dan ma’mum) menghadap pada satu arah, jika ma’mum tidak berhadapan satu arah dengan imam, maka yang demikian itu sah. Dan makruh jika (ma’mum lebih dekat/ depan) dengan ka’bah kecuali dalam keadaan darurat, seperti: sempitnya masjid. Ya, shalat jama'ah di masjid harom tidak apa-apa ma'mum lebih maju daripada imam bila antara imam dan ma'mum tersebut tidak searah, maka sah shalatnya ma'

2929. BAHASAN HUKUM THALAQ BID'AH

PERTANYAAN : Apakah tholaq bid'i itu jatuh tholaq apa harus diulang lagi di waktu yang tidak bid'iy ? Sebab kalau itu jatuh tholaq dan diulang tak lagi berarti telah jatuh 2 tholaq... * akan lebih mantap jika jawaban disertai referensi. Syukron. [ Faiq El Azhary ]. JAWABAN :   Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan sekaligus, atau mentalak istrinya dalam keadaan haid, atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun telah disetubuhi yang tidak diketahui hamil atau tidaknya. Hukum talak seperti ini haram Hukumnya haram namun tetap jatuh talak. Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’ah statusnya sah, dan dihitung sebagai talak satu. Namun suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menahannya ataukah mentalaknya. Inilah pendapat mayoritas ulama. [ Al