Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam
Hukum Menyambut, Memperingati, atau Merayakan Tahun Baru Masehi menurut Islam. PARA ulama berbeda pendapat tentang hukum merayakan Tahun Baru Masehi, yakni malam 1 Januari. Dari berbagai literatur kita bisa jumpai dua pendapat utama: mengharamkan dan membolehkan. Larangan Perayaan Malam Tahun Baru Masehi Pendapat yang mengharamkan menggunakan dalil tidak bolehnya menyerupai kaum kafir (nonmuslim) karena perayaan malam tahun baru masehi adalah perayaannya kaum Kristen. Bagi umat Kristen, perayaan tahun baru merupakan "satu paket" dengan malam tahun baru. Itulah sebabnya, ucapan mereka adalah "Selamat Natal & Tahun Baru" ( Merry Christmas & Happy New Year ). Rasulullah Saw bersada dalam hadits yang sangat masyhur: “ Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.” Pendapat di atas adalah pendapat paling kuat di kalangan ulama Islam. Tidak heran jika Pemerintah Kota Banda Aceh, misalnya, melarang perayaan tah...