Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih Thoharoh

2938. MENYENTUH KEMALUAN HEWAN MEMBATALKAN WUDHU ?

PERTANYAAN : Assalamualaikum wr wb, mau nanya, batalkah wudlu seorang ketika menyentuh kemaluan si hewan dengan telapak tangannya ? terimakasih. [ Alief Sie Amien ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Menyentuh kemaluan hewan tidak membatalkan wudlu'. Wallohu a'lam.[ Ghufron Bkl ]. إعانة الطالبين ١/٦١-٦٣ .وثالثها أى و ثالث نواقض الوضوء مس فرج آدمي أو محل قطعه ولو لميت أو صغير وخرج بآدمي فرج البهيمة إذ لا يشتهى ومن ثم جاز النظر إليه أى إلى فرج البهيمة ومحله إن لم ينظر إليه بشهوة وإلا حرم كما هو ظاهر. LINK DISKUSI : www.fb.com/groups/piss.ktb/709024992453645/

2932. NAJISKAH MUNTAHAN BAYI ?

PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum, pertanyaan : Apa hukumnya muntahan bayi yang belum mencapai usia 2 tahun, apakah sama hukumnya seperti muntahan orang dewasa ? [ Ibin Eli ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam. Muntahan bayi yang belum mencapai usia 2 tahun, sama hukumnya seperti muntahan orang dewasa, najis mutawasithoh. Namun bayi bila selalu muntah, menurut fatwa imam ibnu hajar dimaafkan (dima'fu) kalau menyentuh puting susu ibunya yang masuk dalam mulut si bayi, tidak dima'fu (bila menyentuh bagian) di bawah puting dan di pinggir-pinggirnya susu. Juga tidak dima'fu yang mencium dan yang menyentuh si bayi (bila terkena muntahannya). Tapi ibnu Sholah tidak membedakan puting dan lainnya, dan tidak ada beda ibu dan lainya, bila bayi diyakini mulutnya najis maka dima'fu apa yang disentuh oleh mulut bayi, baik ibunya atau orang yang menggedongnya, puting atau lainya semua dima'fu menurut Ibnu Sholah. [ Rampak Naung ]. فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات ا...