2930. BOLEHKAH MAHAR NIKAH BERUPA MAKANAN ?
PERTANYAAN : Assalamu alaikum wr wb. Mau tanya. Saya pernah lihat di TV, ada pernikahan di daerah sekitar Jakarta pernikahan itu, unik sekali karena mahar yang dipinta oleh mempelai wanita berupa 1 truk singkong Dan singkong yang dijadikan mahar itu, dibagi-bagikan untuk tamu undangan juga famili. Menurut sahabat semuanya, apakah mahar berupa singkong yang dibagikan itu hukumnya diperbolehkan atau tidak. ? Terimakasih banyak. [ Sahnes Siti Khadijah ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam warohmatulloh, kesepakatan Madzhab sekawan, Malikiyah, Hanfilah, Hanbaliyah, ataupun Syafi'iyah "Tidak ada ketentuan sedikit dan banyak-nya shodaq (mahar) dalam keabsahan nikah" bahkan meskipun dengan perkara yang tidak ada nilainya seperti sebiji gandum, kecuali dalam kesunahan shodaq (mahar), mereka para Ulama Madzhab berbeda pendapat pendapat. Ulama Hanafiah berpendapat 10 dirham / yang sepadan qimah (harganya) dengan 10 dirham, dan Ulama Madzhab Malikiyah berpendapat 3 dirh...