Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih Nikah

2930. BOLEHKAH MAHAR NIKAH BERUPA MAKANAN ?

PERTANYAAN : Assalamu alaikum wr wb. Mau tanya. Saya pernah lihat di TV, ada pernikahan di daerah sekitar Jakarta pernikahan itu, unik sekali karena mahar yang dipinta oleh mempelai wanita berupa 1 truk singkong Dan singkong yang dijadikan mahar itu, dibagi-bagikan untuk tamu undangan juga famili. Menurut sahabat semuanya, apakah mahar berupa singkong yang dibagikan itu hukumnya diperbolehkan atau tidak. ? Terimakasih banyak. [ Sahnes Siti Khadijah ]. JAWABAN : Wa'alaikumussalam warohmatulloh, kesepakatan Madzhab sekawan, Malikiyah, Hanfilah, Hanbaliyah, ataupun Syafi'iyah "Tidak ada ketentuan sedikit dan banyak-nya shodaq (mahar) dalam keabsahan nikah" bahkan meskipun dengan perkara yang tidak ada nilainya seperti sebiji gandum, kecuali dalam kesunahan shodaq (mahar), mereka para Ulama Madzhab berbeda pendapat pendapat. Ulama Hanafiah berpendapat 10 dirham / yang sepadan qimah (harganya) dengan 10 dirham, dan Ulama Madzhab Malikiyah berpendapat 3 dirh...

2929. BAHASAN HUKUM THALAQ BID'AH

PERTANYAAN : Apakah tholaq bid'i itu jatuh tholaq apa harus diulang lagi di waktu yang tidak bid'iy ? Sebab kalau itu jatuh tholaq dan diulang tak lagi berarti telah jatuh 2 tholaq... * akan lebih mantap jika jawaban disertai referensi. Syukron. [ Faiq El Azhary ]. JAWABAN :   Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan sekaligus, atau mentalak istrinya dalam keadaan haid, atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun telah disetubuhi yang tidak diketahui hamil atau tidaknya. Hukum talak seperti ini haram Hukumnya haram namun tetap jatuh talak. Mayoritas ulama berpendapat, talak bid’ah statusnya sah, dan dihitung sebagai talak satu. Namun suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menahannya ataukah mentalaknya. Inilah pendapat mayoritas ulama. [ Al...