Hukum Memiliki & Mengendarai Motor Gede dalam Islam
Hukum memiliki & mengendarai Motor Gede (Moge) dalam pandangan Islam. Jika lebih banyak madoratnya, Moge termasuk "Syuhrah" yang diharamkan Islam. PEMILIK dan/atau pengendara Motor Gede (Moge) kerap meresahkan dan membuat geram masyarakat. Bahkan, tidak sedikit anggota masyarakat yang jadi korban arogansi Moge di jalan raya. Moge dikenal sebagai "gaya hidup mewah", juga cenderung menjadi "geng motor" yang meresahkan. Kasus terbaru, konvoi Moge meresahkan warga Yogyakarta . Ketahuilah, keberadaan Moge di jalan raya, lebih banyak membuat geram pengendara lain daripada membuat kagum . Jika Moge lebih banyak madoratnya ketimbang manfaatnya, maka hukum memiliki dan mengendarai Moge bisa jatuh ke HARAM. Sebab, hukum Islam itu didasarkan pada unsur madorat-manfaat, sebagaimana hukum haram khamr (minuman keras/memabukkan). "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adal...