Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Ajimat

Hukum Memakai Benda Magnetis - Kalung atau Gelang Pengobatan

Gambar
Hukum Memakai Benda Magnetis - Kalung atau Gelang Pengobatan. Apakah boleh kita menyimpan ajimat, bertuliskan Arab & di situ di jelaskan khasiatnya untk sgala kebutuhan untk bdagang, jodoh, dsb. Bagaimana pula hukumnya memakai gelang atau kalung batu giok, kalung/gelang magnet, dsb untuk pengobatan? JAWAB : Wa'alaikum salam wr wb. Sebelumnya admin sudah posting Hukum Memakai Jimat/Azimat menurut Islam . Silakan simak juga. Secara umum, hukum memakai jimat atau azimat itu dilarang karena termasuk syirik. مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Siapa yang memakai jimat, dia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Memakai kalung atau gelang dengan alasan meningkatkan kesehatan, imunitas atau sebagai sebab kesembuhan beberapa penyakit sebagaimana disebutkan oleh penanya termasuk dari amalan syirik Ashghar (kecil). Karena si pemakai meyakini gelang atau kalung tersebut adalah sebab kesembuhan, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak m...