Postingan

Menampilkan postingan dengan label Konsultasi

Hukum Memakai Benda Magnetis - Kalung atau Gelang Pengobatan

Gambar
Hukum Memakai Benda Magnetis - Kalung atau Gelang Pengobatan. Apakah boleh kita menyimpan ajimat, bertuliskan Arab & di situ di jelaskan khasiatnya untk sgala kebutuhan untk bdagang, jodoh, dsb. Bagaimana pula hukumnya memakai gelang atau kalung batu giok, kalung/gelang magnet, dsb untuk pengobatan? JAWAB : Wa'alaikum salam wr wb. Sebelumnya admin sudah posting Hukum Memakai Jimat/Azimat menurut Islam . Silakan simak juga. Secara umum, hukum memakai jimat atau azimat itu dilarang karena termasuk syirik. مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Siapa yang memakai jimat, dia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Memakai kalung atau gelang dengan alasan meningkatkan kesehatan, imunitas atau sebagai sebab kesembuhan beberapa penyakit sebagaimana disebutkan oleh penanya termasuk dari amalan syirik Ashghar (kecil). Karena si pemakai meyakini gelang atau kalung tersebut adalah sebab kesembuhan, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak m...

Hukum Puasa Orang yang Tidak Shalat

Gambar
Orang yang tidak shalat masuk dalam kategori bukan Muslim, karena ciri utama Muslim adalah shalat. Puasa tanpa shalat tidak diterima di sisi Allah SWT. TANYA : Ada Muslim yang jarang atau tidak shalat, tapi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sahkah puasanya? JAWAB : Shalat itu tiang agama, ciri utama Muslim, dan pembeda Muslim dengan kafir. Maka, orang yang tidak shalat masuk kategori kafir, meski ia mengaku Muslim. Puasa orang kafir menjadi sia-sia, tidak diterima Allah SWT, karena shalat yang menjadi tiang pokok ibadahnya tidak ada. Dalam sebuah hadis disebutkan, shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR: Ibn Majah).  “Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat” (HR: Ibnu Majah). Maksudnya, meninggalkan shalat dapat menjadi perantara seorang untuk menjadi kafir. Shalat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Siapa pun yang sudah memenuhi persyaratan, mesti mengerjakannya dalam keadaan apapun dan sesulit apa pun....

Rasulullah Saw Perintahkan Imam Shalat Berjamaah Meringankan Bacaan

Gambar
TANYA : Ada imam sholat yang suka lama banget ngimamin shalatnya. Baca Qurannya panjang, ruku' dan sujudnya juga lama, lebih lama dari kebiasaan jamaah pada umumnya. Bukankah Rasulullah Saw memerintahkan para imam sholat untuk meringankan bacaannya? JAWAB : Rasulullah Saw memerintahkan para imam shalat meringankan bacaan merupakan perkara yang sudah dipahami oleh para ulama, ustadz, yang biasa menjadi imam shalat atau memimpin shalat berjamaah. Dalam hadits-hadits shahih, termasuk dalam Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, jelas sekali Nabi Muhammad Saw memerintahkan para imam untuk meringankan bacaan shalat. Lain halnya jika shalat sendirian.   إِذاَ صَلَّى أَحَدُكُمْ بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ “Apabila salah seorang di antara kalian mengimami shalat, maka ringankanlah shalatnya”.  (HR. Bukhari dan Muslim) Artinya, jika shalat sendiri, dipersilakan shalat lama dan bacaannya sepanjang-panjangnya. Bebas. Namun, jika jadi imam, maka ringankanlah bacaannya, pendekkan, karena ja...