MUI Fatwa Haram Umat Islam Pakai Atribut Natal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenai penggunaan atribut non-Muslim seperti artibut Natal. Dalam fatwa nomor 56 tahun 2016, MUI menegaskan, penggunaan atribut termasuk perintah/instruksi dan ajakan untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim dikategorikan haram . Fatwa MUI soal atribut non-Muslim ini dikeluarkan Rabu, 14 Desember 2016. Fatwa terbaru MUI ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa baru MUI Pusat tersebut dikeluarkan atas berkembangnya fenomena banyaknya umat Muslim yang diminta menggunakan atribut dan simbol keagamaan non-Muslim pada saat hari besar agama non-Islam. "Simbol keagamaan non-Muslim berdampak pada siar keagamaan mereka," demikian alasan yang tertuang dalam fatwa tersebut sebagaimana dirilis situs resmi MUI . Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat juga meminta umat Islam tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain...