Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

JILBAB SYAR‘I SESUAI AL-QUR’AN DAN SUNNAH

Gambar
Wahai Saudariku, Jangan Malu Untuk Memakai Jilbab Syar’i Islam mewajibkan seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan sesuatu yang tidak sama dengan kaum laki-laki. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab (menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab, maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali jika ada keperluan, berbeda dengan batasan hijab yang diwajibkan bagi laki-laki. Allah  ta‘ala  telah menciptakan wanita tidak sama dengan laki-laki. Baik dalam postur tubuh, susunan anggota badan, maupun kondisi kejiwaannya. Dengan hikmah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal, kedua jenis ini telah memunculkan perbedaan dalam sebagian hukum-hukum syar‘i, tugas, serta kewajiban yang sesuai dengan penciptaan dan kodrat masing-masing sehingga terwujudlah kemaslahatan hamba, kemakmuran alam, dan keteraturan hidup. Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus pendidik generasi mendatang. Oleh karena

ATURAN ISLAM DALAM PERANG DAN MEMPERLAKUKAN TAWANAN

Gambar
RIYADH – Salah besar bila menganggap Islam sebagai agama yang tidak menghargai hukum. Faktanya, Islam tidak pernah menyetujui praktek-praktek yang melanggar hukum. Sebagai contoh, perlakuan terhadap tawanan perang. Islam merupakan agama yang menghindari praktek kekerasan terhadap tawanan perang. Contoh lainnya, Islam menekankan sikap sopan santun dalam pertemuan. Ajaran itu tertuang dalam Alquran, surat Al-Insan ayat 8. wayu th ‘imuna al ththh a’ aa ma ‘al aa h ubbihi miskiinan wayatiiman wa-asiir aa n ( dengarkan audio ) “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8) Dan berikut ini sejumlah hadist yang meriwayatkan ajaran agar mendorong umat Islam tidak membunuh orang lain. “Dilarang membunuh anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit.” (Imam Abu Dawud). “Dilarang melakukan pengkhianatan atau mutilasi. Jangan mencabut atau membakar telapak tangan atau menebang pohon-pohon berbuah. Jangan menyem