Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

MENGUNGKAP ASAL USUL PENETAPAN 25 DESEMBER SEBAGAI HARI NATAL

Gambar
25 Desember bukan hari kelahiran Yesus, tidak ada yang tahu kapan Yesus lahir Ditulis oleh : Ioanes Rahmat (Mantan Pendeta GKI dan Mantan Dosen Sekolah Tinggi Theologi Jakarta) Sesungguhnya, tidak seorang pun tahu kapan persisnya Yesus dari Nazaret dilahirkan ke dalam dunia ini. Tidak ada suatu Akta Kelahiran zaman kuno yang menyatakan dan membuktikan kapan dia dilahirkan. Tidak ada seorang saksi hidup yang bisa ditanyai. Berlainan dari tuturan kisah-kisah kelahiran Yesus yang dapat dibaca dalam pasal-pasal permulaan Injil Matius dan Injil Lukas, sebetulnya pada waktu Yesus dilahirkan, bukan di Betlehem, tetapi di Nazaret, tidak banyak orang menaruh perhatian pada peristiwa ini. Paling banyak, ya selain ayah dan ibunya, beberapa tetangganya juga ikut sedikit disibukkan oleh kelahirannya ini, di sebuah kampung kecil di provinsi Galilea, kampung Nazaret yang tidak penting. Baru ketika Yesus sesudah kematiannya diangkat menjadi sang Mesias Kristen agung oleh gereja perdana, atau sudah

MUI Fatwa Haram Umat Islam Pakai Atribut Natal

Gambar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenai penggunaan atribut non-Muslim seperti artibut Natal. Dalam fatwa nomor 56 tahun 2016, MUI menegaskan, penggunaan atribut termasuk perintah/instruksi dan ajakan untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim dikategorikan haram . Fatwa MUI soal atribut non-Muslim ini dikeluarkan Rabu, 14 Desember 2016. Fatwa terbaru MUI ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa baru MUI Pusat tersebut dikeluarkan atas berkembangnya fenomena banyaknya umat Muslim yang diminta menggunakan atribut dan simbol keagamaan non-Muslim pada saat hari besar agama non-Islam. "Simbol keagamaan non-Muslim berdampak pada siar keagamaan mereka," demikian alasan yang tertuang dalam fatwa tersebut sebagaimana dirilis situs resmi MUI . Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat juga meminta umat Islam tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain