Risalah Ibadah Kurban dan Akikah

Risalah Ibadah Kurban dan Akikah
Risalah Ibadah Kurban dan Akikah di Hari Raya Idul Adha.

TIAP menjelang Idul Adha atau Idul Qurban, sering muncul pertanyaan seperti "Mau berkurban, tapi belum akikah, apakah akikah dulu baru kurban atau saya bisa langsung berkurban?"

Jawaban ringkas atas pertanyaan tersebut adalah utamakan ibadah kurban.

Pasalnya, akikah itu disunahkan kepada orangtua kita waktu kita lahir, bukan kepada diri kita. Kalau orangtua dulu waktu kita lahir tidak mampu akikah, tidak apa-apa. Namanya juga sunah, tidak berdosa tidak dilaksanakan dan berpahala jika dilakukan.

Jadi, yang terkena hukum sunah akikah itu orangtua kita. Bagi kita sekarang, bagi yang mampu, sunnahnya adalah ibadah kurban, bukan akikah.

Meski demikian, ulama membolehkan akikah sendiri sesudah dewasa, waktu akikah bisa kapan saja, tidak harus bulan Dzulhijjah atau bersamaan dengan Idul Adha.

Kurban (Qurban/Udhiyah) adalah ibadah dengan menyembelih hewan kurban (domba, kambing, atau sapi) dengan niat ibadah karena Allah SWT.

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Akikah (Aqiqah) adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.

Demikian ulasan ringkas tentang  Risalah Ibadah Kurban dan Akikah. Baca juga betapa besar keutamaan dan pahala Ibadah Kurban di Hari Idul Adha. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Iman, Islam, dan Ihsan - Trilogi Risalah Islam

Pengertian Mubahalah dan Risikonya

2932. NAJISKAH MUNTAHAN BAYI ?