Pemerintah Wacanakan Sertifikasi Khatib Jumat

Pemerintah Wacanakan Sertifikasi Khatib Jumat
Mengapa Sertifikasi Khotib Jumat? Apa syarat khatib dan rukun khotbah Umat?

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama mengemukakan rencana sertifikasi khatib penceramah shalat Jumat.

Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, alasan sertifikasi khotib itu karena ada kecenderungan sejumlah khatib memicu perpecahan umat Islam.

Diberitakan Antara, rencana sertifikasi khatib itu merupakan aspirasi masyarakat. Pemerintah akan memberikan wewenang standarisasi khatib kepada para ulama yang ada di organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Menurut Menag, sertifikasi khatib dilakukan agar substansi (isi) khutbah Jumat mencakup banyak hal sesuai dengan rukun khutbah, seperti mengajak jamaah untuk meningkatkan ketaqwaannya, memberi nasihat dan mengajak kepada kebaikan. 

“Itu bukan domain kami, itu domain ormas. Sertifikasi itu bukan ide murni saya malah justru mereka yang meminta adanya penataan dan pembinaan,” katanya.

Menanggapi rencana sertifikasi khatib Salat Jumat itu, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Mora Harahap, menilainya sebagai hal yang kurang tepat dari sisi waktu. 

Dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (31/1/2017), ia menilai jika sertifikasi khatib itu dipaksakan akan menuai kontroverisi di publik dan meresahkan umat Islam.

"Umat Islam hari ini sedang menghadapi tantangan dakwah yang cukup besar. Jika Kementeian Agama melakukan kebijakan ini, maka hanya akan menjadi wacana yang kontroversial dan sangat sensitif di kalangan umat karena memunculkan anggapan ada yang salah (dalam dakwah) selama ini," jelasnya.

Mora bahkan menilai alasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang ingin menyamakan khatib Salat Jumat dengan pastor, biksu, dan pendeta yang memiliki standarisasi sebagai hal yang dipaksakan.

Pasalnya, khatib Salat Jum'at dalam Islam sudah memiliki syarat-syarat tertentu yang sudah diatur. "Jadi tidak sembarangan orang juga bisa menjadi khatib Jumat," tegasnya.

Syarat Khatib Jumat

Wacana sertifikasi khatib merupakan campur-tangan pemerintah terhadap umat Islam dalam urusan ibadah. Khotbah Jumat merupakan bagian dari prosesi shalat Jumat sehingga merupakan bagian dari iabadah mahdhah kaum Muslim.

Isu sertifikasi memunculkan kecurigaan pemerintah hendak mengendalikan semua aspek kehidupan umat Islam agar tidak "mengganggu" rezim penguasa.

Risalah Islam sudah jelas dan tegas mengatur syarat, kompetensi, atau kualifikasi khatib sehingga tak perlu lagi sertifikasi. 

Berdasarkan Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq, syarat menjadi khotib Jumat a.l. pria Muslim dewasa (baligh), memahami syarat & rukun khotbah, durasi khotbahnya ringkas (tidak lama), serta bersemangat dalam penyampaian khotbah.

Khutbah Jumat hendaknya disampaikan secara ringkas dan padat, agar jamaah tidak merasa bosan, benci terhadap ilmu, dan tidak mau mendengar kebaikan. 

Rasulullah Saw selalu menjaga agar para sahabat tidak sampai merasa bosan dan jemu, seperti dinukil dalam kitab Shahihain (Sahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim) dari Ibnu Mas’ud.

Imam Az-Zuhri berkata, “Apabila sebuah majelis terlalu panjang, maka setan akan mengambil bagian di dalamnya.”

Orang yang menjadi khatib Jumat juga harus mempunyai semangat, sebagaimana biasa dilaksanakan oleh Rasulullah Saw.

Jabir bin Abdullah menyampaikan bahwa Rasulullah saw jika berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya keras, dan semangatnya bangkit bagaikan seorang komandan perang yang mengatakan akan datangnya musuh di pagi hari atau sore hari (HR Muslim, Nasa’i, Abu Daud, dan Ahmad)

Rukun Khutbah Jum’at

1. Hamdalah (الحمد لله رب العالمين)

عن جابر رضى الله ان النبي صلى الله عليه وسلم خطب يوم الجمعة فحمد الله واثنى عليه

"Dari Jabir RA sesungguhnya Rasulullah SAW membaca khutbah hari jumat, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya."

2. Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw (اللهم صلى على سيدنا محمد)

3. Membaca Syahadatain (اشهد ان لا اله الا الله واشهد ان محمدا رسول الله)

عن ابى هريرة رضى الله ان النبى صلى الله علىه وسلم قال : قال الله تعالى : وجعلت امتك لا يجوز لهم خطبة حتى يشهدواانك عبدى ورسولى

"Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi Saw bersabda: Allah berfirman: Aku telah menjadikan umatku tidak sah melaksanakan khutbah hingga bersaksi bahwa engkau hamba-Ku dan rasul-Ku (HR Baihaqi)

4. Wasiat Takwa (اتقوا الله) atau pesan-pesan ketakwaan dengan mengulas ringkas sebuah tema yang memotivasi jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Baca Juga: Makna Wasiat Takwa Khotbah Jumat

5. Membaca ayat Al-Quran pada salah satu khotbah.

عن جابر بن سمرة ان النبى صلى الله عليه وسلم كان فى الخطبة يقرأ ايات من القران يذكرالناس

"Jabir bin Samurah, bahwasanya Nabi SAW telah biasa membaca Al-Quran didalam khutbah jumat untuk mengingatkan orang" (HR Abu Dawud).

6. Doa untuk kaum Muslim di khutbah kedua (اللهم اغفرللمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات)

عن سمرة بن جندب ان النبى صلى الله علىه وسلم كان يستغفر للمؤمنىن والمؤمنات فى كل جمعة

"Dari Samurah bin Jundab RA bahwasanya Nabi Muhammad memintakan ampun bagi mukminin dan mukminat pada setiap shalat jumat."

Dalam kitab I’anatut Thaalibin dijelaskan, doa bagi kaum Muslim juga dianggap cukup (sah) dengan doa ringkas berupa lafadz “Rahimakumullah” (Semoga Allah senantiasa memberi kalian rahmat).

Demikian wacana sertifikasi khatib Jumat dikaitkan dengan syarat khotib dan rukun khotbah Jumat. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Baca Juga:
1. Syarat Khotib dan Rukun Khotbah Jumat
2.  Kenapa Khotbah Jumat Suka Lama?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Iman, Islam, dan Ihsan - Trilogi Risalah Islam

Pengertian Mubahalah dan Risikonya

2932. NAJISKAH MUNTAHAN BAYI ?