Qailulah - Tidur Siang Menurut Islam

Qailulah - Tidur Siang Menurut Islam
Islam melarang umatnya tidur setelah Subuh dan setelah Ashar. Tidur siang sejenak sebelum dan setelah Dhuhur dianjurkan.

TIDUR siang atau tidur di siang hari menurut para ahli merupakan relaksasi tubuh dari aktivitas yang dikerjakan dan untuk menenangkan saraf-saraf yang tegang.

Menurut Sara C. Mednick, PhD, tidur siang dapat meningkatkan persepsi sensorik, sama efektifnya seperti tidur malam.

Manfaat tidur siang juga meningkatkan kreativitas dengan memberikan berbagai ide baru dan membuka wawasan yang ada di otak Anda. (Sumber)

Tidur siang dapat menjadi salah satu cara mengatasi masalah kekurangan waktu tidur yang banyak dialami oleh orang yang sibuk bekerja. Menurut Sara C. Mednick, Anda yang mengalami masalah kurang tidur akan sangat terbantu dengan hal ini.

Bagaimana perspektif Islam tentang tidur siang? 


Konsep dasar Risalah Islam tentang tidur adalah malam untuk istirahat (tidur) dan siang untuk bekerja mencari nafkah, sebagaiman dijelaskan dalam Al-Quran:

Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan” (QS. An-Naba:11).

Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya” (QS. QS. Al-Qashash : 73)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan”. (QS. A-Ruum:23).

Dialah yang menjadikan malam bagi kamu supaya kamu beristirahat padanya dan (menjadikan) siang terang benderang (supaya kamu mencari karunia Allah). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang mendengar.” (QS. Yunus ayat 67).


Meski demikian, Islam tidak melarang tidur siang secara mutlak. Dalam Islam ada beberapa konsep yang mengatur aktivitas tidur siang, yakni Qailulah, Hailulah, dan Ailulah.

Qailullah Tidur Sejenak di Siang Hari

Qailulah (القيلولة) yaitu tidur sebentar pada pertengahan siang hari, sekitar 20-30 menit sebelum waktu shalat Dhuhur.

Dalam Kamus Lisanul Arab dijelaskan makna qailulah secara bahasa,
القيلولة نومة نصف النهار
“Qailulah adalah tidur pada pertengahan siang”

Rasulullah Saw menganjurkan umatnya tidur siang hari agar pada malam harinya (tengah malam) bisa bangun untuk menunaikan ibadah shalat  malam (shalat tahajud).

“Tidur sejenaklah kamu sekalian di siang hari, karena sesungguhnya setan tidak tidur siang sejenak”. (HR. Abu Nu’aim dari Anas r.a.)

Dalam sebuah riwayat, pada musim dingin, Rasulullah Saw tidur setelah Dhuhur, sedangkan saat musim panas Rasulullah tidur sebelum Dhuhur.

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menulis: “Hendaklah seseorang tidak meninggalkan tidur yang sekejap pada siang hari karena ia membantu ibadah pada malam hari.”

Menurut Al-Ghazali, qailulah yang paling baik adalah sebelum Dhuhur. Sebagian sahabat Nabi ada juga yang melaksanakan qailulah setelah Dhuhur.

Dalam riwayat Imam Bukhari, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Kami bersegera datang ke masjid untuk menanti pelaksanaan shalat Jum’at dan kami qailulah setelah shalat Jum’at.”

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah mendokumentasikan kebiasaan qailulah para sahabat. Terdapat sebuah hadits dari Ibnu Umar, beliau berkata:

“Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suka tidur di masjid, kami tidur qailulah di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda.

Tidur Siang yang Dilarang: Hailulah dan Ailulah


Dalam Islam ada waktu-waktu tertentu yang dilarang tidur, yakni disebut Hailulah dan Ailulah.

Hailulah ialah tidur sehabis salat Subuh. Tidur jenis ini dilarang karena dapat menghalangi kita dari rezeki yang Allah turunkan pada pagi hari. 

"Apabila kamu telah selesai sholat Subuh janganlah kamu tidur tanpa mencari rezeki." (HR. Thabrani)

Ailulah ialah tidur yang dilakukan setelah melaksanakan Shalat Ashar. Tidur jenis ini dapat memicu berbagai penyakit, di antaranya sesak napas, gelisah, dan murung.

Selain itu, tidur setelah Ashar juga menyebabkan jam biologis kita terganggu serta memungkinkan terlewatnya waktu Shalat Magrib. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com, dari berbagai sumber).*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Iman, Islam, dan Ihsan - Trilogi Risalah Islam

Pengertian Mubahalah dan Risikonya

2932. NAJISKAH MUNTAHAN BAYI ?