Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Gambar
Pengertian, Syarat, Rukun, dan Hukum Nikah Siri dalam Islam. Nikah Siri adalah nikah secara diam-diam atau dirahasiakan. Kata Siri berasal dari bahasa Arab, Sirr , yang artinya rahasia atau diam-diam. Menurut Kamus Bahasa Indonesia ,  nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA. Menurut agama Islam sudah sah. Masyarakat memahami Nikah Siri sebagai sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias "nikah di bawah tangan". Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara). Ada juga pemahaman, nikah siri adalah nikah tanpa wali pihak istri. Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum negara. “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah). “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; perni

Amalan Sunah Bulan Muharram: Puasa Asyura dan Tasuah

Gambar
Amalan Sunah Bulan Muharram: Puasa Asyura dan Tasuah . Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu. MUHARRAM adalah bulan istimewa dalam sistem penanggalan (kalender) Islam. Muharam bukan saja bulan pertama atau awal tahun Hijriyah , tapi juga mengandung sejarah penuh hikmah, yakni Hijrah. Literatur sejarah menyebutkan, Muharam ( محرم ) adalah bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah. Muharram berasal dari kata haroma yang artinya 'diharamkan' atau 'dipantang', yaitu dilarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah. Setidaknya ada dua amalan sunnah di bulan Muharram, yakni puasa tasuah dan puasa asyura. Di dalam kitab Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi mencantumkan tiga hadits yang berkenaan dengan puasa sunnah pada bulan Muharram, yaitu puasa hari Asyura atau Asyuro (10 Muharram) dan Puasa Tasu’a (9 Muharram). عن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم صام يوم عاشوراء وأمر بصيامه. مُتَّفّقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu Abbas ra, bahwa R

FAKTA ILMIAH MENGAPA ISLAM MELARANG PRIA MEMAKAI EMAS

Gambar
SALAM-ONLINE: Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas. Namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan tidak. Mengapa? Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas ). Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al

Alasan Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah Harus Diperingati Umat Islam

Gambar
Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah adalah memperingati hijrah Nabi Muhammad Saw dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah pada 622 Masehi . TAHUN Baru Islam 1 Muharram Hijriyah merupakan hari penting dan bersejarah bagi umat Islam. Awal tahun baru Islam menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah Islam, yaitu memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad Saw dari Kota Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Di bulan Muharram juga ada amalan sunnah yang sangat dianjurkan, yakni Puasa Asy-Syura . Merayakan atau memperingati tahun baru Islam 1 Muharram hakikatnya adalah mengenang kembali peristiwa hijrah sekaligus mendalami makna hijrah dan pengamalannya masa kini. Kalender Hijriyah yang menjadasi sistem penanggalan kaum Muslim ini menjadikan hijrah sebagai awal perhitungan tahun dalam Islam. Kita pun sering mendengar/membaca istilah "Tahun Kedua Hijrah" dan semacamnya. Dr. Hasan Ibrahim Hasan dalam Zu'amaul Islam (1953) melukiskan penetapan hijrah se