Hukum Memakai Benda Magnetis - Kalung atau Gelang Pengobatan

Hukum Memakai Benda Magnetis - Kalung atau Gelang Pengobatan
Hukum Memakai Benda Magnetis - Kalung atau Gelang Pengobatan.

Apakah boleh kita menyimpan ajimat, bertuliskan Arab & di situ di jelaskan khasiatnya untk sgala kebutuhan untk bdagang, jodoh, dsb.

Bagaimana pula hukumnya memakai gelang atau kalung batu giok, kalung/gelang magnet, dsb untuk pengobatan?

JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb.

Sebelumnya admin sudah posting Hukum Memakai Jimat/Azimat menurut Islam. Silakan simak juga.

Secara umum, hukum memakai jimat atau azimat itu dilarang karena termasuk syirik.

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Siapa yang memakai jimat, dia telah melakukan syirik.”
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Memakai kalung atau gelang dengan alasan meningkatkan kesehatan, imunitas atau sebagai sebab kesembuhan beberapa penyakit sebagaimana disebutkan oleh penanya termasuk dari amalan syirik Ashghar (kecil).

Karena si pemakai meyakini gelang atau kalung tersebut adalah sebab kesembuhan, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak menerangkan hal tersebut sebagai sebab, secara ilmiyah juga tidak terbukti adanya hubungan sebab akibat memakai gelang atau kalung dengan kesembuhan.

Dalam sebuah hadits dikisahkan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ . قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Rasulullah Saw pernah menjumpai seorang memakai gelang dari kuningan di tangannya. Rasul pun menegur: Apa ini? Dia menjawab: “Saya pakai karena tanganku sakit.” Rasul pun bersabda: “Buanglah gelangmu, ia tidak menambah kecuali kelemahan. Sungguh seandainya engkau mati masih dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya.”  (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Dalam hadits lain rasulullah bersabda: “Barang siapa menggantungkan tamimah (jimat), sungguh dia telah melakukan kesyirikan.”

Ada jenis kalung kesehatan yang terkenal dengan kalung magnetic. Mereka yang memperdagangkannya menyebut sekian manfaat kalung atau gelang maghnetik dengan argumentasi-argumentasi yang ingin menetapkan adanya hubungan sebab akibat yang jelas antara pemakaian gelang atau kalung dengan kesehatan.

Kita katakan, argument tersebut belum jelas, masih sangat samar. Taruhlah seandainya memang ada sisi kebenaran, namun dalam kaedah syareat kita wajib untuk menutup segala pintu yang bisa mengantar kepada kesyirikan, maka tetap hukum memakainya tidak diperbolehkan (haram).

Telah disebutkan bahwa memakai kalung atau gelang dengan keyakinan sebagai sebab kesembuhan termasuk syirik kecil, (maksudnya kecil: tidak mengeluarkan dari islam). Namun demikian Syirik kecil lebih besar di sisi Allah dosanya dari membunuh, berzina, minum Arak, judi dan dosa besar lainnya.

Fakta Ilmiah?


Namun demikian, jika benda-benda berbentuk kalung/gelang dsb itu memiliki kekuatan supranatural yang terbukti secara medis dan ilmiah mengandung obat alamiah, baik karen gelombang elektromagnetiknya, gel listrik, istilah lain yang dipahami ilmu kedokteran modern, maka hukumnya mubah (boleh), meskipun tetap berpotensi menjurus ke arah syirik, karena pemakaianya akan merasa benda-benda tersebut sebagai penyebab kesembuhan.

Padahal, kandungan dalam benda itu merupakan sebab kauniyah saja, bukan penentu utama kesembuhan.
 

Hukum Jimat
 
Meyakini bahwa sebuah benda punya kekuatan, seperti ajimat itu, termasuk perbuatan syirik. Sukses berdagang, jodoh, dsb. didapatkan dengan ikhtiar (kerja keras, strategi bisnis, ulet) dan doa.

Barangsiapa menggantungkan sesuatu benda (dengan keyakinan dapat membawa keberuntungan dan menolak bahaya), maka Allah akan menjadikan diriya selalu bergantung kepada benda tersebut'." (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan Hakim).

Rasulullah Saw pernah menindak seseorang yang memakai cincin dari tembaga. Ketika ditanya, dia menjawab bahwa cincin itu adalah untuk pengobat sakit reumatik, maka Rasulullah memerintahkannya untuk melepas cincin itu dan bersabda:  

“Sesungguhnya cincin itu akan menambah penyakitmu dan bila engkau mati dan masih memakainya, niscaya engkau akan rugi.” (HR. Ahmad).

Lembaga Fatwa Saudi, Lajnah Da’imah, berfatwa secara resmi: “Penggantungan jimat-jimat pada manusia atau selainnya, berupa ayat-ayat Al-Qur’an adalah haram menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Jika yang digantungkan tersebut dari selain Al-Qur’an, maka pengharamannya lebih keras lagi. Tingkatan-tingkatan hukum orang yang mengantungkan jimat berbeda beda sesuai dengan maksudnya. Terkadang bisa menjadi syirik besar (yaitu syirik yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam), jika dia meyakini bahwasanya jimat tersebut mempunyai pengaruh dari selain Allah. Terkadang juga bisa menjadi syirik kecil (syirik yang tidak mengeluarkan pelakunnya dari Islam), namun ia terhitung sebagai dosa besar. Terkadang menjadi bid’ah (suatu perkara baru yang diada-adakan) atau maksiat yang di bawah dari kesirikan. Jadi bagaimana pun keadaannya, tidak boleh melakukannya atau menggantungkannya. (Fatawa Al-Lajnah No. 2775).

"Para ulama bersepakat tentang haramnya menggunakan jimat dari selain Al-Qur'an. Namun mereka masih berbeda pendapat bila berasal dari Al-Qur'an. Di antara mereka ada yang membolehkannya dan ada juga yang melarangnya.

Namun, pendapat yang melarang itu lebih kuat, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, dan demi mencegah terjadinya keharaman" (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah I : 212).

Kesimpulannya, lakukan pengobatan secara normal saja. Hindari pengobatan yang menjurus ke syirik.

Benda-benda yang dianggap punya khasiat atau kekuatan "magis" yang belakangan marak dipromosikan di tv, potensial mendorong pemakai berlaku syirik. Sebaiknya dihindari. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Iman, Islam, dan Ihsan - Trilogi Risalah Islam

Pengertian Mubahalah dan Risikonya

2932. NAJISKAH MUNTAHAN BAYI ?